Artikel

Musyawarah Desa Ngaringan Bentuk Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 sebagai Langkah Awal Perencanaan Pembangunan

02 Juli 2026 09:16:17  Administrator  2 Kali Dibaca  PEMERINTAHAN

Ngaringan, 30 Juni 2026 – Pemerintah Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 pada Selasa (30/6/2026) bertempat di Balai Desa Ngaringan. Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.

Musyawarah Desa berlangsung dengan semangat kebersamaan dan partisipasi aktif dari berbagai unsur masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Ngaringan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK, Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader kesehatan, kader Bina Keluarga Balita (BKB), tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya yang memiliki peran dalam mendukung proses perencanaan pembangunan desa. Kehadiran berbagai elemen tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Ngaringan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Musyawarah diawali dengan pembukaan, penyampaian tujuan kegiatan, serta penjelasan mengenai pentingnya penyusunan RKP Desa sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dalam forum tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk memahami tahapan penyusunan RKP Desa sekaligus pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam merumuskan arah pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.

Salah satu agenda utama dalam Musyawarah Desa ini adalah pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027. Berdasarkan hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara, disepakati susunan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 Desa Ngaringan sebagai berikut:

  • Pembina: Agus Tridjajanto, SE (Kepala Desa Ngaringan)
  • Ketua: Agus Widodo (Sekretaris Desa)
  • Sekretaris: Novia Noma YS (Kaur Perencanaan)
  • Anggota:
    • Rokhida Lestari Yudha (unsur Ketua TP PKK)
    • Himatul Muqomaroh (unsur KPM)
    • Arif Susanto (unsur LPMD)

Pembentukan tim tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat dilaksanakan secara terarah, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Penyusun selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan tugas dalam menyusun rancangan RKP Desa.

Tim yang telah dibentuk memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengkajian keadaan desa, menginventarisasi kebutuhan pembangunan, menyusun prioritas program dan kegiatan, serta mengakomodasi usulan masyarakat melalui berbagai tahapan musyawarah. Hasil kerja tim nantinya akan menjadi dokumen RKP Desa Tahun 2027 yang menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan desa sekaligus dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027.

Selama pelaksanaan musyawarah, peserta juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sebagai salah satu faktor utama untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, mendukung pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Kepala Desa Ngaringan, Agus Tridjajanto, SE, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan proses penting yang harus dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 merupakan langkah awal dalam menyusun arah pembangunan Desa Ngaringan pada tahun mendatang. Kami berharap seluruh proses penyusunan dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga desa," ujar Kepala Desa.

Musyawarah Desa juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam menyusun prioritas pembangunan yang selaras dengan kebutuhan desa. Melalui forum ini, berbagai masukan dan aspirasi masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan yang efektif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Ngaringan.

Berdasarkan dokumentasi kegiatan dan daftar hadir, Musyawarah Desa berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Kehadiran berbagai unsur kelembagaan desa serta masyarakat menunjukkan tingginya kepedulian bersama terhadap proses perencanaan pembangunan desa yang berkualitas. Semangat gotong royong, musyawarah, dan mufakat menjadi landasan penting dalam setiap tahapan penyusunan RKP Desa.

Melalui pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 ini, Pemerintah Desa Ngaringan berharap seluruh tahapan penyusunan RKP Desa dapat berjalan sesuai jadwal, mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas. Dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan desa yang efektif, tepat sasaran, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat sebagai dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027 dan pelaksanaan pembangunan Desa Ngaringan pada tahun mendatang.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Aparatur Desa

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Hayamwuruk Nomor 57
Desa : Ngaringan
Kecamatan : Gandusari
Kabupaten : Blitar
Kodepos : 66187
Telepon :
Email : ngaringanpemdes@gmail.com